DAFTAR UKURAN KERTAS FOTO STANDAR


Ukuran dalam cm

2 R = 6 x 9 cm

3 R = 8.9 x 12.7 cm

4 R = 10.2 x 15.2 cm

5 R = 12.7 x 17.8 cm

6 R = 15.2 x 20.3 cm

8 R = 20.3 x 25.4 cm

8 R (plus) = 20.3 x 30.5 cm

10 R = 25.4 x 30.5

10 R (puls) = 25.4 x 38.1 cm

UKURAN MAKSIMAL KERTAS FOTO UNTUK PONSEL KAMERA

Ponsel 0.1 megapixel (352×228)

ukuran teoritis 3 x 2.4 cm ukuran yang mendekati pasfoto 2×3

ponsel 0.3 megapixel (640×480)

ukuran teoritis 5.4 x 4.1 cm ukuran yang mendekati pasfoto 4×6

Ponsel 1.0 megapixel (1.152×864)

ukuran teoritis 9.7 x 7.3 cm ukuran yang mendekati 2 R (6 cmx 9 cm)

Ponsel 1.2 megapixel (1.280×960)

ukuran teoritis 10.8 cm x8.1 cm ukuran yang mendekati 2 R (6 cm x 9 cm)

Ponsel 1.3 megapixel (1.280×1.024)

ukuran teoritis 10.8 x 8.7 cm ukuran yang mendekati 2 R (6 cm x 9 cm)

MUI Jatim Haramkan MLM ( Multi Level Marketing )

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk segala jenis bisnis bersifat Multi Level Marketing (MLM).

BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk segala jenis bisnis bersifat Multi Level Marketing (MLM).

Dalam rapat kerja akhir tahun 23-24 Desember 2009 di Wisma Sejahtera Ketintang, Surabaya, Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur bersama seluruh perwakilan MUI tingkat kabupaten/kota se Jatim memutuskan melarang segala bentuk usaha MLM.

Sebab, bisnis dengan beragam orientasi keuntungan tersebut, terbukti telah merugikan, khususnya bagi para pengikut yang masih di level bawah.

Menurut keterangan Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad Suudy, keputusan haram itu berlaku di seluruh daerah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar.

"Fatwa Haram itu merupakan keputusan dari hasil raker. Dan saya termasuk salah satu peserta dari Kabupaten Blitar yang menyepakatai keputusan tersebut," ujarnya, Selasa (29/12/2009).

Selama ini keberadaan MLM yang menjamur menjadi pembicaraan hangat di internal MUI. Sebab, kata Suudy dalam faktanya, tidak sedikit anggota masyarakat yang terpikat masuk kedalamnya.

Slogan MLM mengubah hidup lebih baik, diakui Suudy menjadi mantera yang ampuh bagi warga yang terjepit persoalan ekonomi. Namun dalam faktanya, MLM hanya selalu memberi keuntungan bagi para pengikut yang berada di level menengah ke atas.

Berangkat dari situ dan kajian yang mendalam, diputuskan jika bisnis MLM lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Secara hukum agama, tidak ada bisnis atau niaga yang seperti itu. "Niaga itu selesai ketika sudah terjadi pertukaran uang dan barang. Bukan melipatgandakan seperti itu," papar Suudy.

Suudy tidak membantah ketika disampaikan bisnis MLM seperti Gold Quest atau Quest Net sebagai salah satu contoh MLM yang diharamkan. Kendati sudah demikian tegas bersikap, menurut Suudy MUI belum merekemondasikan fatwanya kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.

Selain masih dalam kajian lebih dalam, sampai saat ini tidak ada warga yang melaporkan ke penegak hukum kalau dirugikan. Namun, MUI juga berencana akan duduk satu meja dengan semua orang yang berkompeten dengan MLM ini. "Kita tahu, jika ini bakal menimbulkan reaksi yang keras. Namun kita sudah menyiapkan semuanya," pungkasnya.

sumber:okezone.com

Pengikut